
Beberapa minggu terakhir ini saya sedang membaca buku Prophetic Parenting yang ditulis oleh Dr. Muhammad Nur Abdul Hafizh Suwaid, dengan penerbit Pro U Media. Memang baru bagian pertama yang saya baca, karena bukunya tebal sekali. Tapi dari bagian pertama pun saya sudah dibuat jatuh hati oleh isi bukunya.
Pertama, karena buku ini ditulis dengan sangat sistematis dan disusun secara ilmiah (dalam setiap kutipan selalu dicantumkan sumber rujukan) sehingga memudahkan pembaca untuk memahami isinya secara keseluruhan bahkan dari bab pertama. Dilengkapi dengan hadis-hadis pendukung , sehingga konsep parenting yang dituangkan dalam buku ini benar-benar berangkat dari anjuran Rasulullah SAW dan ajaran Islam. Buku ini diterjemahkan dari kitab yang berjudul Manhaj Tarbiyah Nabawiyah lith Thifl, yang mana artinya adalah metode pembelajaran dalam membentuk kepribadian anak dilakukan sedikit demi sedikit sampai mencapai tingkatan lengkap dan sempurna. Proses penulisannya sendiri pun menghabiskan waktu hingga 10 tahun, bukti keseriusan penulis dalam penyusunan buku ini.
Bagi umat Muslim khususnya, buku ini sangat baik dibaca sebagai pegangan bagi para orang tua untuk mambangun pondasi penting bagi visi dan misi pendidikan di dalam keluarga. Sebelum kita mendalami bermacam-macam ilmu parenting dan dibuat bingung dengan banyaknya konsep dan teori parenting dari barat, menurut saya pribadi alangkah baiknya bagi umat Muslim jika kita berangkat dari konsep pendidikan yang memang dianjurkan oleh Islam sendiri. Karena itu, saya mencoba untuk merangkum isi dari buku tersebut sebagai pengingat bagi saya pribadi khususnya. Postingan ini akan saya bagi lima, sesuai dengan sistematika yang tersusun dalam bukunya.
Bagian pertama buku ini terdiri dari dua bab, yaitu Nasihat Cinta untuk Para Calon Orangtua dan Metode Mendidik Anak hingga Usia Dua Tahun.
Bab Nasihat Cinta untuk Para Calon Orangtua membahas tentang betapa penting dan krusialnya mempersiapkan diri untuk menjadi orang tua yang baik. Proses mempersiapkan diri ini bukan dimulai sejak dilakukannya ijab sah atau setelah menikah, melainkan dari sebelum menikah. Salah satunya adalah dengan memilih calon pasangan yang baik. Dijelaskan pula adab-adab yang wajib dilakukan sebelum berhubungan bagi suami istri serta amalan-amalan utama yang harus dilakukan oleh kedua orangtua (terutama selama proses ibu mengandung) guna memperoleh keturunan yang sholeh dan sholehah.
Sebelum masuk lebih jauh ke pembahasan tersebut, dijelaskan terlebih dahulu tentang keutamaan untuk mengajarkan tauhid di antara banyaknya tanggung jawab untuk mendidik anak. Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah Ra: Rasulullah SAW bersabda, “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Kemudian kedua orangtuanya lah yang akan menjadikan anak itu Yahudi, Majusi, atau Nasrani.” Dari hadis tersebut dijelaskan bahwa ayah dan ibu memiliki unsur yang sama penting dalam pendidikan anak, terutama dalam penanaman tauhid. Karena tujuan utama dari pendidikan adalah bahwa si anak harus diliputi oleh segala sesuatu yang dapat menumbuhkan ruh keagamaan dan kebaikan dalam dirinya. Dijelaskan pula bahwa pendidikan ini adalah hak anak atas kedua orangtuanya, bukan pemberian maupun hadiah, yang dipertegas oleh sabda Rasulullah SAW : “Sebagaimana bapakmu memiliki hak atasmu, maka demikian juga anakmu memiliki hak atasmu.”
Menariknya, pembahasan selanjutnya di dalam buku ini lebih dititikberatkan pada peran wanita sebagai istri dan ibu yang merupakan elemen utama dalam amalan ini. Dijelaskan bahwa di antara hak suami adalah mencari tahu sampai sejauh mana wawasan istrinya, sebab wawasan ini akan membantu sang istri untuk mengatur rumah tangga dan memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anaknya. Dan bagi wanita dipersilakan untuk mempelajari ilmu pengetahuan apa saja dengan tata cara yang sesuai dengan kesempurnaannya sebagai seorang wanita.
Berdasarkan penjelasan tersebut, sungguh jelas bahwa dalam Islam sendiri mewajibkan wanita untuk berwawasan luas tidak lain adalah untuk membentuk generasi penerus yang berkualitas, baik secara IMTAQ maupun IPTEK. Dan di dalam hal ini juga menjadi kewajiban sang suami untuk mendidik dan mendukung istrinya. Di dalam bab ini dijelaskan tentang keutamaan wanita untuk taat terhadap suami (selama tidak menyalahi syariat tentunya) dan mendidik anak-anaknya sama pahalanya dengan berperang di jalan Allah dan shalat Jumat di mesjid-mesjid. Subhanallah.
Dari kutipan tersebut di atas, dapat dipahami bahwa sedemikian rinci Islam mengatur keseimbangan peran antara laki-laki dan dan wanita dengan jaminan surga sebagai ganjarannya. Peran laki-laki dan wanita dalam Islam adalah sejajar dan saling beriringan, sesuai dengan porsinya masing-masing dan tidak ada yang saling tumpang tindih. Hal ini menjadi bukti nyata, bahwa jauh sebelum paham-paham feminisme menyebar dan berkembang memasuki nalar manusia, Islam telah terlebih dahulu mengatur dan menjamin kedudukan wanita di sisi Allah tanpa harus menyalahi fitrahnya.
Memasuki bab dua, dijelaskan tentang Metode Mendidik Anak hingga Usia Dua Tahun. Di dalam bab dua ini, dipaparkan tentang amalan-amalan yang harus dilakukan oleh orangtua dimulai dari proses kelahiran hingga hak-hak yang harus diberikan sampai anak berusia dua tahun.
Dijelaskan bahwa pada saat menghadapi proses kelahiran seorang wanita sangat perlu untuk menghadap kepada Allah SWT dengan memanjatkan do’a dengan segala kejujuran, ketulusan, dan taubat yang sebenarnya. Maka, akan dengan cepat Allah SWT memudahkan proses kelahirannya dan memberinya kekuatan untuk menanggung segala rasa sakit dan pedih dalam proses tersebut.
Selanjutnya adalah penjelasan tentang hal-hal yang harus dilakukan untuk mendidik bayi pada hari pertama kelahiran, diantaranya mengeluarkan zakat fitrah, berhak menerima harta waris, azan di telinga kanan dan iqomat di telinga kiri, berdo’a dan bersyukur kepada Allah, menyuapi bayi dengan kurma, dan melakukan pemberitahuan dan berhak atas ucapan selamat atas kelahiran si bayi. Hendaknya tamu yang datang memberi ucapan selamat seperti berikut ini: “Semoga engkau diberkati pada pemberian ini. Engkau bersyukur kepada Dzat yang Memberi. Semoga engkau mendapatkan baktinya, dan semoga dia panjang umur.”
Lalu pada hari ketujuh kelahiran, orangtua dianjurkan untuk memberikan nama bayi (dengan nama baik tentunya), mencukur rambut dan menimbangnya lalu bersedekah dengan perak seberat timbangan tersebut (beratnya mencapai satu dirham atau tidak sampai satu dirham), serta melaksanakan aqiqah dan khitan. Adapun penentuan hari ketujuh untuk melaksanakan aqiqah didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat proses kelahiran, hal pertama kali yang dilakukan oleh seluruh anggota keluarga adalah mengurus ibu dan bayinya. Sehingga mereka tidak boleh dibebani dengan sesuatu yang justru menambah kesibukan mereka. Subhanallah.
Pendidikan bayi yang selanjutnya adalah menyusui dan menyapihnya. Begitu jelas Islam menyampaikan hal ini, hingga tercantum dalam ayat Al-Qur’an: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan,” (Q.S. Al-Baqarah [2]:233).
DI dalam bab ini juga disertakan beberapa riwayat yang menceritakan tentang betapa pentingnya aktivitas menyusui bagi seorang ibu, hingga ketika ada seorang wanita pezina datang menghadap Rasulullah SAW dalam keadaan hamil, beliau menangguhkan hukuman wanita tersebut sampai wanita tersebut melahirkan. Lalu ketika wanita tersebut datang lagi menemui beliau setelah melahirkan, Rasulullah pun kembali menangguhkan hukuman bagi wanita tersebut hingga selesai masa menyusui bayinya. Hal ini menunjukkan begitu utamanya aktivitas menyusui bayi bagi seorang ibu dalam hukum Islam, hingga hukuman bagi seorang pezina pun ditangguhkan.
Jika kita bandingkan dengan keadaan sekarang, harusnya bagi seseorang yang mengaku mengikuti ajaran Islam dan mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah, tidak ada lagi konflik ataupun perdebatan antara lingkungan sekitar yang menyarankan pemberian susu formula dari awal proses kelahiran dengan si ibu yang ingin menyusui anaknya dengan ASI. Dewasa ini kita sering mendengar kasus, dimana seorang ibu merasa depresi setelah melahirkan, karena tidak mendapatkan dukungan dari keluarganya sendiri untuk menyusui bayinya karena lingkungannya lebih percaya pada kualitas susu formula dibandingkan ASI. Padahal di dalam Islam sendiri begitu mengutamakan aktivitas menyusui karena manfaatnya yang begitu besar baik bagi ibu maupun bayi. Hendaknya seorang ibu yang ingin menyusui anaknya dengan ASI wajib didukung oleh keluarga dan lingkungan sekitar, sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW (kecuali memang ada hal yang memberatkan, misalnya si ibu mempunyai penyakit tertentu yang dapat merusak ASI dan membahayakan bayinya jika meminum ASI tersebut). Wallahu alam bisshowab.
*note : kutipan hadis yang dituliskan dalam postingan ini hanya saya kutip sebagian untuk menampilkan benang merahnya. Kutipan hadis berikut penjelasannya dapat dibaca secara lengkap pada bukunya.



